Jumat, 02 November 2012

Makmum Wajib Baca Al-Fatihah

Tanya:
Apa hukumnya membaca alfatihah bagi makmum ketika sholat berjamaah.
“Deni” <deni.chihuy@gmail.com>
Jawab:
Yang benar dari pendapat-pendapat di kalangan ulama adalah bahwa wajib atas makmum untuk membaca Al-Fatihah berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-fatihah.”
Dan hadits ini berlaku umum mencakup imam dan makmum, serta mencakup shalat jahriyah dan sirriyah. Juga berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
مَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَلاَتُهُ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
“Barangsiapa yang tidak membaca al-fatihah maka shalatnya kurang, tidak sempurna.”
Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Anas dia berkata: Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
أَتَقْرَؤُوْنَ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ ؟ فَقَالُوا: إِنَّا لَنَفْعَلُ. قَالَ: لاَ تَفْعَلُوا, لِيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
“Apakah kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca? “ mereka menjawab, “Ia kami betul melakukannya.” Maka beliau bersabda, “Jangan kalian lakukan itu, tapi hendaknya salah seorang di antara kalian membaca al-fatihah dalam dirinya (yakni: secara sir, pent.).” Sanadnya hasan
Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wa alihi wasallam- bersabda:
وَإِذَا قَرَأَ فَأَنْصِتُوا
“Dan jika dia (imam) membaca maka diamlah kalian.”
Maka hadits ini telah dinyatakan cacat (lemah) oleh sebagian huffazh (para ulama pakar hafalan hadits) bahwa dia adalah hadits yang syadz. Lagipula hadits ini kandungannya umum sehingga maknanya dikhususkan oleh hadits-hadits yang telah berlalu yang semuanya menunjukkan wajibnya membaca al-fatihah.
[Diterjemah dari jawaban Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam di:
http://www.olamayemen.com/show_fatawa13.html]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname