Minggu, 06 Januari 2013

Hukum Belajar Ilmu Teknik


hukum_kuliah_teknikبِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, "Sebagian pemuda muslim punya kecenderungan untuk serius mempelajari ilmu pengetahuan umum. Seperti ilmu kedokteran atau aktif dalam penelitian-penelitian modern lainnya. Katanya mereka bertekad untuk mengurangi ketergantungan kaum muslimin kepada orang kafir dan musyrik. Bagaimana pendapat Anda tentang fenomena tersebut?" Jawaban Syaikh hafizhohullah,
Itu hal yang bagus dilakukan dan dia akan mendapatkan pahala. Hanya saja dia tidak boleh meninggalkan aktivitas belajar ilmu agama yang ia butuhkan. Jadi, pertama-tama dia harus mempelajari masalah-masalah agama yang sifatnya dharuri (yaitu ilmu agama yang setiap muslim wajib untuk memahaminya, seperti akidah, hukum bersuci, shalat, zakat, puasa sehingga ia tidak sampai meninggalkan kewajiban dan meninggalkan yang haram , pen). Setiap muslim tidak boleh meninggalkan ilmu seperti itu. Jika seseorang serius mempelajari ilmu kedokteran dan semacamnya dari ilmu dunia sementara ia tidak mengetahui ilmu agama yang wajib dipelajari, maka tentu saja tidak boleh. (Al-Muntaqa, 1: 332)
Penjelasan Syaikh menunjukkan bahwa bekal utama yang harus dimililiki adalah mempelajari ilmu agama terutama ilmu yang wajib dipelajari. Setelah itu, jika ia ingin menguasai ilmu teknik, kedokteran, farmasi, ekonomi, maka tidaklah masalah. Apalagi ia meniatkan ilmu tersebut untuk kemajuan Islam dan untuk manfaat bagi orang banyak, moga dengan niatan baiknya ia akan mendapatkan pahala. Belajar ilmu dunia sambil menuntut ilmu agama sangat mungkin sebagaimana disebutkan dalam tulisan di sini.
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata,
مَنْ لَا يُحِبُّ الْعِلْمَ لَا خَيْرَ فِيهِ
“Siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), tidak ada kebaikan untuknya.”

Panggang-Gunung Kidul, 23 Sya'ban 1432 H (25/07/2011)
www.rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname