Senin, 07 Januari 2013

Hukum Memakai Celana Panjang Bagi Wanita

 
Pertanyaan: Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?
Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak-anak laki-laki mereka, anak-anak perempuan mereka, istri-istri mereka, saudara-saudara dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita yang disinyalir oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,
ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن
“Aku tidak melihat orang yang kurang akal dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita).” [1]
Hendaklah kaum muslimin tidak berada di belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai jenis pakaian tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum muslimin dari sana-sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Adapun diantara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena pakaian itu menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya, dan wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang disinyalir dalam sebuah hadits shahih, “Dua golongan manusia termasuk ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya, yaitu: kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang, serta wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar. Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat dicium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” [2]
Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum muslimin, hendaklah bertaqwa kepada Allah ta’ala dan segera kembali kepada ajaran agama Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka hanya untuk membeli (mengkoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah memberikan pertolongan.”
Pertanyaan: Wahai syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat baralasan; bahwa yang penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?
Jawaban: Syaikh menjawab: “Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi terkadang anda membedakan diantara seorang laki-laki dari laki-laki lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhwatirkan termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.”
______________________
Sumber: Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da’wah, 1/1476 tanggal 18/8/1415 H. Dinukil dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Pustaka Darul Haq.
Catatan kaki:
[1] Al-Bukhari, Bab Iman (304); Muslim, Bab Iman (80).
[2] Muslim, Bab Pakaian; Bab Surga serta kenikmatannya (2128).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname