Senin, 07 Januari 2013

HUKUM ORANG NON MUSLIM MASUK MASJID

Oleh : Ummu Adam
Pertanyaan :

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Assalamu'alaikum...pak ustadz saya mau tanya ttg boleh/tidaknya seorg non muslim memasuki masjid...utamanya di area tempat ibadah sholat...dan apa dasarnya...mohon penjelasan. Terima kasih


Jawaban Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA :
(Disusun Di BBG Majlis Ilmu: Tanya Jawab Masalah 270)

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah. Dalam masalah hukum orang kafir (non muslim) masuk masjid, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Ada diantara mereka yg melarangnya, dan ada ada pula yg membolehkannya.

Pendapat yang ROJIH (nampak kuat dan benar) adalah pendapat para ulama yg menyatakan bahwa orang non muslim (kafir dan musyrik) BOLEH masuk masjid jika tujuan dan maslahat yg dibenarkan syari'at Islam seperti orang non muslim tsb akan mendengarkan kajian Islam dan nasehat. Dan boleh juga utk perkara mubah (halal) seperti ia masuk masjid untuk membangun masjid, berteduh atau utk minum dan semisalnya.

Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dimana beliau pernah menemui dan memasukkan tamu-tamu non muslim di dalam masjid Nabawi dengan tujuan agar mereka menyaksikan orang-orang yg sedang sholat dan mendengarkan bacaan Al-Qur'an dan khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan juga dengan tujuan utk mendakwahi mereka agar masuk Islam dari jarak dekat.

Dan juga berdasarkan hadits Shohih yg diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim dlm kitab Shohih keduanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengikat Tsumamah bin Utsal al-Hanafi, seorang musyrik yg ditawan di masjid Nabawi. Lalu Allah berikan hidayah masuk Islam kpdnya.

Demikian pula, DIPERBOLEHKANNYA orang non muslim (kafir/musyrik) masuk masjid dikarenakan najis dan kotornya mereka bukan pada badan mereka, akan tetapi keyakinan kufur dan syirik mereka itulah yg najis dan kotor.

Adapun masuknya orang2 non muslim ke dalam masjid sekedar hanya utk wisata dan mereka berfoto dengan wanita2 kafir dengan pakaian yg membuka aurat, serta mereka masuk masjid dengan tidak sopan dan tidak menghormati rumah Allah, maka hukumnya DILARANG, karena itu merupakan kemungkaran yg tidak boleh dibiarkan.

Wallahu a'lam bish-showab. Wabillahi at-taufiq.

1 komentar:

  1. kalo bisa jangan biarkan kafir(nonmuslim) masuk dalam masjid. di tmpt saya saja kafir(nonmuslim) dijauhi. menurut saya wajin jika memusuhi mereka.

    BalasHapus

Comments system

Disqus Shortname