Hukum Berpacaran Untuk Mencari Calon Istri Atau Suami Menuju Pernikahan Adalah Haram, Maka Tinggalkan Perzinahan Demi Kesucian Dan Menikahlah..!!
Berpacaran adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahromnya untuk meluapkan nafsu syahwatnya
masing-masing baik perkataan maupun perbuatan mereka. Maka
sedekat-dekat zinah adalah berpacaran, suatu kedekatan yang dilandaskan
tanpa hukum dan syari’at Aqidah Islamiyah.
ALLAH Subahana wa Ta’ala berfirman :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً ﴿٣٢
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang buruk. Al-Israa’ : 32
Seorang pemuda yang terlalu lama membujang, kadangkala merasa kesulitan untuk mencari calon istri, keberanian untuk bertandang dan meminang
seorang gadis menjadi gamang karena terlalu banyak
pertimbangan,akhirnya … pernikahan menjadi sekedar angan-angan karena
calon istri belum juga didapatkan. Sulitnya mencari calon istri, menurut
anggapan para bujangan, adalah anggapan yang keliru yang didasari
oleh kegamangan diri yang selalu bimbang dan rasa was-was.
Jika perasaan takut itu masih ada didalam diri kita, akan tetapi keinginan untuk mencari calon istri
masih belum pudar dari hati kita, maka kita harus berusaha untuk
menguatkan keinginan tersebut, namun mencari istri dengan model
“PACARAN” tetap tidak diperbolehkan dan hukumnya haram.
Lengkapnya silakan anda baca sebuah buku yang cukup ringkas dan
menarik yang salah satu pembahasannya mengupas tentang seluk beluk
mencari calon istri yang ditulis oleh Al-Ustadz Yazid binAbdul Qadir
Jawasdengan udul “Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah“,
insya Allah jika anda para bujangan membaca buku tersebut, akan timbul
keberanian baru untuk segera menikah, sehingga para gadis-pun hatinya
menjadiberbunga-bunga.Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan kungkungan nafsu, adapun manisnya perbuatan dan indahnya perkataan dalam pacaran, pada dasarnya hanyalah rayuan-rayuan belaka yang kosong dan hampa, yang mengandalkanpermainkan kata-kata, untuk itu..hati- hatilah…
ALLAH Tabaraka wa Ta’ala berfirman :
وَاللَّذَانَ يَأْتِيَانِهَا مِنكُمْ فَآذُوهُمَا
Dan terhadap dua orang yang melakukan
perbuatan keji (Berzinah) di antara kamu, maka berilah hukuman kepada
keduanya. An-Nisaa’ : 16
Demikianlah kerasnya Islam dalam
menerapkan hokum kepada laki-laki dan perempuan yang berzinah. Maka akhi
lagi ukhti sekaliannya, hendaklah kamu mensucikan diri-diri kamu dan
melangkahlah dengan lurus menurut syari’at ajaran agama ALLAH Ta’ala, semoga ALLAH mensucikanmu, keluargamu beserta orang-orang keturunanmu.
Haramnya pacaran, penjelasannya bisa anda simak uraian dibawah ini.
SEBAGIAN PELANGGARAN YANG TERJADI DALAM PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN PACARANKebanyakan orang sebelum melangsungkan pernikahan biasanya ‘berpacaran’ terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajagan atau dianggap sebagai perwujudan rasa cintakasih terhadap lawan jenisnya. Dengan adanya anggapan seperti ini, maka akan melahirkan konsensus di masyarakat bahwa masa pacaran adalah hal yang lumrah dan wajar, bahkan merupakan kebutuhan bagi orang-orang yang hendak memasuki jenjang pernikahan. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berdua-duaan antara dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandangdan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya HARAM hukumnya menurut syari’at Islam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, melainkan si wanita itu bersama mahramnya” [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari 1862 dan Muslim 4/104 atau 1341 dan lafadz inidari riwayat Muslim dari shahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma]
Jadi dalam Islam tidak ada kegiatan untuk berpacaran, dan pacaran hukumnya HARAM.
Contoh lain yang juga merupakan pelanggaran yaitu sangkaan sebagian orang yang menganggap bahwa kalau sudah tunangan/khitbah, maka laki-laki dan perempuan tersebut boleh jalan berdua-duaan, bergandengan tangan bahkan ada yang sampai bercumbu layaknya pasangan suami istri yang sah. Anggapan ini adalah salah !
Dan perbuatan ini dosa besar !
Sumber Rujukan : [Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, hal 40-41 Pustaka At-Taqwa]
http://tausyah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar