Pertanyaan: Bagaimanakah hukum memakai celana panjang yang kini marak dipakai oleh kaum wanita?
Jawaban: Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Segala puji bagi Allah,
Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita
Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, para
sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka dengan baik
hingga hari kiamat.
Sebelum saya menjawab pertanyaan
tersebut, terlebih dahulu saya ingin menyampaikan nasehat kepada kaum
mukminin supaya mereka memelihara dan menjaga orang-orang yang berada di
bawah perlindungan mereka, yaitu keluarga mereka, anak-anak laki-laki
mereka, anak-anak perempuan mereka, istri-istri mereka, saudara-saudara
dan anggota keluarga mereka yang lainnya. Hendaklah mereka bertaqwa
kepada Allah dalam mengemban amanat kepemimpinan tersebut dan hendaklah
mereka tidak menyerahkan tali kepemimpinan mereka itu kepada kaum wanita
yang disinyalir oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam di dalam
sabdanya yang berkaitan dengan hak mereka,
ما رأيت من ناقصات عقل ودين أذهب للب الرجل الحازم من إحداكن
“Aku tidak melihat orang yang kurang akal
dan agama, yang mampu mengalahkan akal orang laki-laki yang memiliki
keteguhan hati, selain salah seorang darimu (kaum wanita).” [1]
Hendaklah kaum muslimin tidak berada di
belakang atau menjadi pendukung munculnya berbagai jenis pakaian
tersebut di atas, yang sengaja didatangkan ke tengah-tengah kaum
muslimin dari sana-sini yang kebanyakannya tidak sesuai dengan ajaran
Islam yang menyuruh seorang muslimah supaya menutup auratnya dengan
sempurna, seperti pakaian mini, pakaian ketat dan transparan. Adapun
diantara pakaian yang dikategorikan sebagai pakaian yang tidak
diperbolehkan bagi seorang wanita muslimah adalah celana panjang. Karena
pakaian itu menampakkan bentuk kaki wanita pemakainya. Juga menampakkan
lekuk perutnya, pinggangnya, pantatnya dan bagian tubuh lainnya, dan
wanita yang memakainya, niscaya ia termasuk golongan wanita yang
disinyalir dalam sebuah hadits shahih, “Dua golongan manusia termasuk
ahli neraka dan aku belum pernah melihatnya, yaitu: kaum yang membawa
cambuk seperti ekor sapi yang mereka pukulkan kepada orang-orang, serta
wanita yang memakai pakaian tapi telanjang yang berjalan lenggak-lenggok
serta bergoyang-goyang, kepalanya seperti punuk seekor unta yang besar.
Niscaya mereka tidak akan masuk surga serta tidak akan mencium bau
harumnya. Sesungguhnya bau harum surga itu dapat dicium dari jarak
perjalanan sekian dan sekian.” [2]
Nasehatku kepada kaum muslimat serta kaum
muslimin, hendaklah bertaqwa kepada Allah ta’ala dan segera kembali
kepada ajaran agama Islam yang telah memerintahkan supaya menutup aurat
dan hendaklah mereka tidak menyia-nyiakan dan menghabiskan harta mereka
hanya untuk membeli (mengkoleksi) pakaian-pakaian tersebut. Semoga Allah
memberikan pertolongan.”
Pertanyaan: Wahai
syaikh, sebagian kaum muslimin dan kaum muslimat baralasan; bahwa yang
penting celana panjang itu longgar dan lebar sehingga menutupi aurat?
Jawaban: Syaikh
menjawab: “Meskipun celana panjang itu longgar dan lebar, akan tetapi
terkadang anda membedakan diantara seorang laki-laki dari laki-laki
lainnya ketika tidak memakai kain, sehingga hal itu dikhwatirkan
termasuk penyerupaan kaum wanita terhadap kaum laki-laki, karena celana
panjang itu merupakan pakaian khas laki-laki.”
______________________
______________________
Sumber: Syaikh Ibn Utsaimin, ad-Da’wah,
1/1476 tanggal 18/8/1415 H. Dinukil dari: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3,
Pustaka Darul Haq.
Catatan kaki:
[1] Al-Bukhari, Bab Iman (304); Muslim, Bab Iman (80).
[2] Muslim, Bab Pakaian; Bab Surga serta kenikmatannya (2128).
[1] Al-Bukhari, Bab Iman (304); Muslim, Bab Iman (80).
[2] Muslim, Bab Pakaian; Bab Surga serta kenikmatannya (2128).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar