Senin, 07 Januari 2013

Tidak Ada Waktu untuk Shalat Jumat?

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya meninggalkan shalat Jumat berkali-kali karena alasan tidak ada waktu.


Jawaban:
Ketahuilah bahwa hukum seorang muslim meninggalkan shalat Jumat tiga kali atau lebih berturut-turut, statusnya seperti seseorang yang meninggalkan shalat lima waktu. Shalat wajib lima waktu termasuk shalat Jumat merupakan rukun Islam paling agung setelah syahadah, tiang agama, cahaya keyakinan, peristirahatan ahli ibadah, wahana komunikasi antara hamba dengan rabnya dan tempat mencari ketentraman hati bagi kaum mukimin. Shalat wajib lima waktu terutama shalat jumat harus dikerjakan tepat pada waktunya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya),
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103).
Shalat merupakan amalan yang pertama kali dihisab Allah pada hari Kiamat sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Perkara yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka akan baik seluruh amalnya. Jika shalatnya rusak, maka akan rusak seluruh amalnya.” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath. Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah [III/347] dengan nomor 1358).
Dalam menghadapi kesibukan dunia apapun seorang muslim tidak boleh melalaikan untuk mengerjakannya secara sempurna dan berjamaah.
Barangsiapa meninggalkan karena ingkar terhadap kewajibannya maka kafir berdasarkan ijma’ para ulama, sementara bila meninggalkan shalat karena malas namun tidak pernah shalat sama sekali seumur hidupnya maka menurut pendapat yang kuat dia telah kafir, tetapi bila terkadang shalat terkadang tidak, maka masih dihukumi muslim [lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 22/ 49].
Demikian itu berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasalam,
Sesungguhnya (batas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat [Shahih, diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (134) dan Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2618)].
Meskipun orang yang meninggalkan shalat karena ingkar atau tidak pernah shalat sama sekali dihukumi kafir maka tidak boleh mengkafirkan orang per orang kecuali setelah memenuhi syarat-syarat pengkafiran dan tidak ada penghalang-penghalang untuk mengkafirkan pada orang tersebut. Dan vonis kafir hanya bisa dilakukan oleh ahli ilmu melalui proses peradilan.
Dan barangsiapa yang telah divonis kafir dan keluar dari Islam hendaknya bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat nasuha.
Dijawab oleh Ustadz Zainal Abidin, Lc.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname