Senin, 07 Januari 2013

HUKUM MENGKAFIRKAN MASYARAKAT DAN TINDAK ANARKI TERHADAP PELAKU MAKSIAT DAN ORANG FASIK

Oleh: Fadhilatu Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan :
Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Termasuk perkara yang perlu dibahas dalam wawasan ke-Islaman pada hari ini adalah merasuknya benih-benih pemikiran kelompok sesat seperti Khawarij dan Mu’tazilah ke dalamnya. Pada sebagian kelompok tersebut didapati pemikiran tafkir (pengkafiran kaum muslimin) dan tindak kekerasan melawan pelaku maksiat dan orang fasik di kalangan kaum muslimin. Adakah pengarahan Anda dalam masalah ini ?

Jawaban.
Hal itu merupakan sikap yang keliru. Sebab Dienul Islam melarang tindak kekerasan dalam berdakwah.  Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik” [An-Nahl : 125]
Allah memerintahkan kepada kedua nabi-Nya, yakni Musa dan Harun dalam menghadapi Fir’aun.
“Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha : 44]
Kekerasan yang dilawan dengan kekerasan justru akan menghasilkan sesuatu yang bertolak belakang dengan harapan. Dan juga dampaknya kepada kaum muslimin sangat buruk. Dienul Islam menganjurkan agar mempergunakan hikmah dan cara yang terbaik dalam berdakwah serta bersikap lembut terhadap mad’u (obyek dakwah). Adapun sikap keras dan arogan terhadap orang yang didakwahi bukanlah termasuk ajaran Dienul Islam. Kaum muslimin wajib berjalan di atas manhaj (jalan/metode) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejalan dengan bimbingan Al-Qur’an dalam berdakwah.
Hendaklah diketahui bahwa vonis kafir memiliki batasan-batasan syar’i yang harus diperhatikan. Siapa saja yang melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman yang disebutkan oleh ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah maka ia dihukumi kafir setelah menegakkan hujjah (argument/dalil yang jelas dan kuat) atas yang bersangkutan. Barangsiapa yang tidak melakukan salah satu dari pembatal ke-Islaman itu, maka tidak boleh dihukumi kafir meskipun ia melakuan dosa besar selain dosa syirik.
[Disalin dari kitab Muraja'att fi fiqhil waqi' as-sunnah wal fikri 'ala dhauil kitabi wa sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur'an & As-Sunnah, hal 67-68 Terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Comments system

Disqus Shortname