Wanita yang dilaknat Allah......
download lebih lengkapnya bentuk pdf disini download pdf
Inilah yang kami sedihkan pada kaum wanita saat ini. Zaman sudah semakin rusak. Perzinaan di mana-
mana. Pornografi yang sudah semakin marak. Bahkan hal-hal porno semacam ini bukan hanya
digandrungi oleh orang dewasa, namun juga anak-anak. Bahkan terakhir ini yang sudah membuat kami
semakin geram, tidak sadar-sadarnya wanita dalam berpakaian. Saat ini sangat berbeda dengan beberapa
tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang
dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak
yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah
kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini.
Kami tidak tahu beberapa tahun mendatang, mungkin kondisinya akan semakin parah dan lebih parah dari
saat ini. Mungkin beberapa tahun lagi, berpakaian ala barat yang transparan dan sangat memamerkan
aurat akan menjadi budaya kaum muslimin. Semoga Allah melindungi keluarga kita dan generasi kaum
muslimin dari musibah ini.
Tanda Benarnya Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
ْخَايًُِي ْخاَيِساَع ْخاَيِساَك ٌءاَسََِو َساَُنا اَهِت ٌَىُتِشِضَي ِشَقَثْنا ِباََْرَأَك ٌطاَيِس ِىُهَعَي ْوِىَق اًَُهَسَأ ِىَن ِساَُنا ِمِهَأ ٍِِي ٌِاَفُِِص
اَزَكَو اَزَك ِجَرِسَي ٍِِي ُذَجىُيَن اَهَيِس ٌِّإَو اَهَيِس ٌَِذِجَي َاَو َحََُجْنا ٍَْهُخِذَي َا ِحَهِئاًَْنا ِدِخُثْنا ِحًَُِِسَأَك ٍَُهُسوُءُس ْخَاِئاَي
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk
seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-
lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak
akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no.
2128)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar